KULAKAN PIL KOPLO ” DANU HARDIONO DIHUKUM 18 BULAN BUI

Foto: sidang perkara narkoba

Sidang perkara narkoba

INFO  PIL KOPLO 

Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Golongan obat keras jenis pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4 botol. 3 botol masing-masing 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir, membeli harga total Rp. 3.200.000,-, yang dipecah beberapa bungkus plastik isi butir bervariasi, yang akan dijual kembali, untuk dapat keuntungan, dengan Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono(21)Warga jalan Kapas Madya 4-O/8,Kec.Tambaksari, Surabaya,Pendidikan SMK,diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda putusan, dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliati,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono(21), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
800 butir pil warna putih berlogo “Y” dari : 1bungkus berisi 100 butir, 1 bungkus berisi 200 butir, 1 bungkus berisi 200 butir dan 1 bungkus berisi 300 butir,
1buah tas slempang hitam,
Dimusnahkan.
1buah HP merk merk realmi biru,
Dirampas untuk Negara.

Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga,SH, menyatakan menerima putusan hakim, “saya menerima yang mulia,” katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan pada Minggu 16 Maret 2025 jam 24.00 wib, Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono menghubungi Cak Wer (DPO), terdakwa akan membeli barang pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4 botol. Rincian 3 botol masing-masing 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga total Rp. 3.200.000,-untuk dijual lagi agar mendapat untung.

Selanjutnya terdakwa dihubungi Cak Wer agar mengambil pil koplo yang dipesan didekat Hotel Evora Gubeng Surabaya.Terdakwa mengambil 4 botol pil koplo warna putih, dijual kepada Dandi Dwi 3 botol yang memesannya. Sedangkan sisa 1 botol berisi 810 butir, dibawa terdakwa kemudian dipecah kedalam 4 bungkus plastik isinya bervariasi,
1bungkus berisi 100 butir
1bungkus berisi 200 butir
1bungkus berisi 200 butir
1bungkus berisi 300 butir
sisa 10 butir diserahkan ke Aris.

Pada Selasa 18 Maret 2025 jam 12.00 wib, perbuatannya diketahui petugas kepolisian,lalu ditangkap. Dilakukan penggeledahan dalam rumah di jalan Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari, Surabaya ditemukan : 1bungkus berisi 100 butir, 1bungkus berisi 200 butir,
1bungkus berisi 200 butir,
1bungkus berisi 300 butir
1buah HP merk merk realmi, biru.
1buah tas slempang hitam.

Foto : Terdakwa Danu Hardiono (21)Warga Kapas Madya 4-O/8,Kec.Tambaksari Surabaya, didampingi PH.Victor Sinaga,SH, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *