KULAKAN PIL KOPLO 2 BOTOL BERISI 2000 BUTIR, ESA NURWANTO DIHUKUM 46 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis obat keras tablet warna putih berlogo LL, jenis pil koplo, sebanyak 2 botol, berisi 2000 butir,Seharga 960 ribu ( 2 botol), yang telah diecer sebagian menjadi 100 poket berisi 10 butir, saat diciduk polisi tersisa BB 1830 butir, dengan Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto,(23) warga Jalan R.Wijaya 79A, Kec. Sawotratap, Gedangan Sidoarjo/ Kos di Jalan Ratu Ayu 3 Sritanjung Wage,Taman Sidoarjo, Pendidikan SMA,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto (23), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,“menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, dakwaan Penuntut Umum,”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
83 plastik klip berisi tablet warna putih berlogo LL, obat keras jenis Pil koplo, masing-masing berisi 10 butir, total 830 butir
1 botol putih berisi 1000 butir warna putih berlogo LL obat keras jenis pil koplo.Total keseluruhan 1.830 butir. 1 HP merek Oppo, 1 tas warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 50.000,-, dirampas oleh Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Diketahui,Jumat 26 April 2024 jam 11.30 wib, Terdakwa Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto, dihubungi Firmansyah alias Apem, memberi tahu akan pergi ke Terminal Bungurasih, Terdakwa Esa ditawari pil koplo, Terdakwa memesan 2 Botol (2000 butir).
Selanjutnya Terdakwa bertemu Firmasyah di dekat pabrik paku Waru Sidaorjo,mengambil 2 botol pil koplo, dibungkus Plastik hitam dengan hargaRp. 450.000,-/botol, total Rp. 960.000,-.Terdakwa membawa ke kos no.02 Jalan Ratu Ayu 3, Sritanjung, Wage,Tanman, Sidoarjo, disimpan di belakang televisi.Terdakwa mengambil 1 botol pil koplo, dibagi menjadi 100 poket isi per poket10 butir, sebagian dikonsumsi Terdakwa sebanyak 70 butir, sebagian dijual kembali.
Sabtu 2 Maret 2024 dilakukannya penangkapan terhadap Risal Ardinata bin Umar Faruq (alm), lalu
mendapatkan informasi pengedar lainnya, kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi M.Daniel Mahendra dan saksi Riza Fahlefi anggota Polrestabes Surabaya, terhadap Terdakwa Esa Nurwanto, pada Sabtu 11 Mei 2024 jam 20.00 di dalam kosnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 83 plastik klip berisi tablet warna putih berlogo LL obat keras jenis pil koplo, masing-masing berisi 10 butir jumlah total 830 butir. 2 pak plastik klip ditemukan dalam dompet merah dalam lemari dan 1 botol putih berisi 1000 butir obat keras jenis pil koplo.
Foto : Terdakwa Esa Nurwanto bin Purwanto,(23), menjalani sidang agenda Putusan hakim, diruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(am)