KULAKAN PIL EKSTACY 300 BUTIR, DARI MUNYUK ( BURONAN), PERNAH DIHUKUM PERKARA SABU *MOCH.ZAMRONI DIHUKUM 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

INFO PEREDARAN NARKOBA 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana Narkotika jenis Pil Ekstacy 200 butir warna biru berlogo tengkorak dan 100 butir warna merah berlogo C, dibeli dari MUNYUK (Buronan), baru dibayar Rp.40 Juta, dijual eceran di daerah jalan Kunti Surabaya, dijual perbutir 250 ribu, dengan Terdakwa Moch.Zamroni bin Saleh,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Dalam agenda Putusan yang di bajakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moch. Zamroni bin Saleh, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram”
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,dakwaan. alternatif Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (25/06).

Menetapkan barang bukti,
1 buah dompet warna coklat;
1 buah rice cooker merk Cosmos warna biru putih,
1 klip plastic berisikan 86 butir ekstasi warna biru berlogo tengkorak, berat 35,63 gram.
1 klip plastic berisikan 74 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak, berat 30,71 gram.
1buah klip platik berisi 67 butir ekstasi warna merah berlogo C berat 18,32 gram.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1buah handphone merk oppo warna biru hitam.
Uang Rp. 1.750.000,-
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejati Jatim, yang menuntut dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah pula menghadirkan saksi Gufron ( splite berkas penuntutan terpisah), berada dalam Rutan, melalui Vidio Call,Gufron yang ditangkap lebih dahulu oleh Polisi, karena kedapatan 7 butir pil ekstacy, yang dibelinya dari Terdakwa Zamroni

Diketahui, pada bulan Nopember 2024, Terdakwa Zamroni menghubungi orang dikenal bernama Munyuk (DPO), untuk membeli narkotika jenis Ekstacy sebanyak 200 butir, harga 200 ribu/ butirnya.Pembayaran sebagian dulu.Terdakwa dihubungi kembali oleh Munyuk, untuk mengambil barang ekstacy, diletakkan di samping tempat sampah Jalan Kalimas Surabaya.Terdakwa datang ke lokasi menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi pil ekstacy, dan dibawa ke kosan di Jalan Kenjeran 4C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya.

Bungkusan lakban hitam terdapat 2 klip berisikan masing-masing 100 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.Terdakwa meminta Munyuk (DPO) untuk ke kesannya untuk menyerahkan uang pembayaran sebagian sebesar Rp 20 juta.Terdakwa menjual pil ekstacy ke beberapa orang di daerah jalan kunti dengan harga Rp.250 ribu/ butir, mendapat keuntungan 50 ribu/ butir.

Terdakwa kembali dihubungi Munyuk, untuk menjual ekstasi 100 butir, diarahkan mengambil dengan lokasi di terminal bungurasih dibawah bus yang sedang berhenti, dilokasi dimaksud ditemukan 1 buah bungkus rokok sampoerna mild berisi pil ekstacy 100 butir, warna merah berlogo C, terdakwa menyuruh Munyuk mengambil uang pembelian Rp.20 juta, di kos Terdakwa.

Pada 06 Januari 2025, datang Gufron membeli 7 butir pil ekstacy warna merah muda logo C, kepada Terdakwa, harga 250 ribu/ butir,
Terdakwa mengambil ekstasi 7 butir yang disimpan dalam ricecooker, diserahkan ke Gufron.
menerima uang pembayaran Rp. 1.750.000, yang disimpan dalam dompet.

Saat sedang di kosnya, datang saksi Achmad Sura Buana dan saksi Edi Prayitno petugas
Ditresnarkoba Polda Jatim, yang sebelumnya telah menangkap Gufron dengan BB 7 butir pil ekstacy, yang dibeli dari Terdakwa.
Dilakukan penangkapan, ditemukan BB, 1 buah ricecooker merk Cosmos biru putih didalamnya terdapat 1 klip plastic berisi 86 butir ekstacy,logo tengkorak berat 35,63 gram. 1 klip plastic berisi 74 butir
pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak seberat 30,71 gram.
1 klip platik berisi 67 butir
pil ekstasi warna merah berlogo C seberat 18,32 gram.
Berada dalam dapur kos terdakwa,
Disita pula 1 buah Hp Oppo biru hitam, dilantai rumah kos
1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 1.750.000,- hasil penjualan pil ekstacy, dilakukan celana belakang.

*Foto* : Terdakwa Moch.Zamroni bin Saleh,(kiri),saksi split Gufron ( berkas terpisah) ( kanan atas) Magicom tempat menyimpan ratusan pil Ekstacy, agenda sidang putusan hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *