KOMPLOTAN PENYELUNDUP MANUSIA, BAKHAT BAHADUR, SATYAM KUMAR DAN LIA TANIATI, BABLAS BUI

Foto; sidang penyelundupan

Sidang penyelundupan manusia

Info penyelundupan

Surabaya,—  Sidang perkara pidana adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya, sebanyak 17 WNA asal Nepal yang ditampung di dua tempat yaitu jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya dan di jalan
di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya, 17 WNA tersebut dijanjikan bekerja di 3 Negara Kawasan Eropa,namun hanya memiliki Visa Wisata dan sebagian tidak memiliki paspor,para WNA telah membayar 1500 USD sampai 2500 USD, namun itu hanya akal-akalan komplotan Penyelundupan Manusia tersebut, dengan para Terdakwa
Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para Terdakwa Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar dan Lia Taniati, melakukan tindak.pidana, “melakukan perbuatan, bertujuan mencari keuntungan,secara langsung atau tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain, membawa kelompok, secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,tidak memiliki hak yang sah memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia, atau masuk wilayah negara lain, menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, Dipidana karena percobaan tindak pidana Penyelundupan Manusia,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Para terdakwa didampingi oleh Abas Saher penterjemah dari Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya JPU menghadirkan saksi – saksi : Petugas Imigrasi Kelas I TPI, Abduhafidz Ramadhana dan M.Ridho Bahar Harahap, dan 6 WNA Nepal : Dipendra Chand, Prajwal Thapa Magar, Susant B.K, Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Yam Bahadur Bhandari, dipersidangan.

Saksi petugas Imigrasi menerangkan bahwa, “Kita lakukan pengawasan ITAS,seperti perubahan alamat, itu hanya sekali saja,saya menjabat sebagai intelijen Keimigrasian,awal ada informasi ada 6 orang WNA, pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya di jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya, kegiatan warga negara asing tersebut diurusTerdakwa Lia Taniati,kita melakukan pengawasan.Hanya 2 orang yang sempat tinggal beberapa hari, selanjutnya mereka sudah pindah, 4 orang lainnya kita temukan setelah pengembangan, kita temukan 5 orang lagi, informasi itu kita dapat dari Terdakwa Bakhat,juga yang di Bali.”jelasnya.Senin (28/07/2025).

“Tujuan ke Indonesia, kita mendapatkan keterangan bahwa mereka di janjikan untuk diberangkatkan ke Eropa untuk bekerja, jadi istilahnya di Indonesia transit, namun identitas dan Visanya tidak ada, yang bawa paspor hanya sebagian saja,yang menjanjikan bekerja yaitu Terdakwa Bakhat, menurut mereka Visa dari Negara Nepal susah untuk Visa ke Eropa,mangkanya di alihkan ke Indonesia.Penjamin mereka atas nama perusahaan, ada 3 perusahaan yang menjamin,” terangnya.

Saksi juga menjelaskan, “saat sampai di alamat sebuah rumah, suatu perusahaan PT.Harsa Aksa Amerta, tidak memiliki aktifitas usaha nyata,tidak ada.kegiatannya, beberapa kali kita datangi, kita berikan surat panggilan tidak ada respon sama sekali, bidang perusahaan itu bidang tekstil, didirikan sejak 2021,Bakhat yang mengajak para WNA Nepal tersebut ke Indonesia, untuk penampungan rumah,makan, Bakhat juga yang menfasilitsi.Untuk Lia berperan memberikan fasilitas juga, dan membantu pengurusan Visa juga”.

Melalui penterjemah, para saksi WNA Nepal mengatakan hanya mengenal Terdakwa Bakhat saja, saat di Nepal ada yang kenalin, namanya Sendik, kita terjebak di sini,ada surat perjanjian untuk proses pengurusan surat, uang makan selama ini dari Bakhat,Para WNA Nepal tidak jadi bekerja di Eropa, berharap dapat dipulangkan ke Nepal saja,Nanti akan meminta uangnya kembali, setelah kembali ke Nepal,” ujar saksi WNA Nepal.

Para terdakwa yang didampingi
Penasihat hukum, Sugianto dan Rekan,akan bersidang kembali pada Senin 04 Agustus 2025, dengan agenda saksi Tambahan.

Diketahui, bulan Desember 2024 saksi Abduhafidz Ramadhana dan saksi M.Ridho Bahar Harahap ( Petugas kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya) mendapat informasi adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya di jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya, keberadaan dan kegiatan warga negara asing tersebut diurus oleh Terdakwa Lia Taniati.

Selanjutnya para saksi dan tim Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya mendatangi rumah di jalan Kendangsari I blok G/ 33 Surabaya, menemukan 6 laki-laki warga negara Nepal yaitu (Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar, Susant B.K, Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Yam Bahadur Bhandari).

Dilakukan pemeriksaan paspor hanya Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Prajwal Thapa Magar yang menunjukkan paspor, sedangkan Dipendra Chand, Susant B.K dan Yam Bahadur Bhandari, mengatakan jika paspornya dibawa Terdakwa Bakhat Bahadur B K. Saat dilakukan interogasi, keberadaan mereka di Indonesia menunggu proses pengurusan Visa untuk bekerja di 3 negara Kawasan Eropa yaitu Ceko, Lithuania dan Hungaria.

Saat di interogasi, didapat keterangan dari Terdakwa Bakhat Bahadur B. K, terdapat 5 warga Nepal di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya yaitu ( Bikram Tamang, Nabin Tamang, Pawan Dahal, Dawa Kumar Bomjan dan Lak Dorje Tamang), lalu keterangan Terdakwa Satyam Kumar, terdapat 4 warga Nepal berada di Bali yaitu
(Mahammad Kausin Reja, Hari Sunuwar,Phanindra Tamang dan Jayadip Nepali) dibantu oleh Amrizal Bintar Rachmadany (Adik kandung Terdakwa Lia Taniati.

Sedangkan 2 warga Nepal berada di Jakarta yaitu (Dhan Prasad Shrestha dan Kiran Gahatraj dibantu oleh Kamal Fauzan Navaro). Ke 17 warga negara Nepal tersebut direkrut saat di Nepal oleh Lekhnat Prasai dan Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, yang janjikan bisa mengurus pekerjaan, yang akan mendapat gaji 1.000 Euro s/d 1.500 Euro di Kawasan Eropa melalui jalur Negara Indonesia.

Terdakwa Satyam Kumar dan
Terdakwa Lia Taniati, membuatkan Visan ke Indonesia, mencantumkan pekerjaan dalam surat ITAS yang dijamin oleh PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta, kemudian saat 17 WNA Nepal berada di Indonesia difasilitasi tinggal sementara dirumah Jalan Kendangsari I blok G/ 33, Surabaya dan rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E-12, Surabaya.

Ke 17 WNA Nepal menyerahkan uang pembayaran tunai dan transfer ke rekening an. Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, Lekhnath Prasai dan Prasain Brothers & Son,
Perusahaan milik Lekhnath Prasai di Nepal, atas perintah Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, dan beberapa agen lainnya yang ditunjuk oleh Lekhnath Prasai.

Saat berada di Indonesia, ke 17 WNA Nepal telah menyerahkan uang tunai 2.500 USD kepada Terdakwa Bakhat Bahadur dan uang tunai 1.500 USD hingga 2.500 USD kepada Amrizal Bintar Rachmadany,Kamal Fauzan Navaro, Daffa Rangga Ananda yang diperintah Terdakwa Lia Taniati,
untuk mengambil uang pengurusan Visa ke Eropa dan Ijin Tinggal di Indonesia.

Bahwa ke 17 belas WNA Nepal hanya memberikan dokumen perjalanan yaitu Paspor dan hasil Cek Kesehatan kepada Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, tidak memiliki kontrak kerja di perusahaan manapun di kawasan Eropa lainnya, Terdakwa Bakhat Bahadur tidak pernah memberikan perjanjian tertulis tentang pekerjaan di kawasan Eropa.

(Kiran Gahatraj dan Dhan Prasad Shrestha) di Surabaya sejak September 2024.
(Hari Sunuwar,Phanindra Tamang,
Jayadip Nepali,Mahammad Kausin Reja,Pawan Dahal, Lak Dorje Tamang, Bikram Tamang,Nabin Tamang, Dawa Kumar Bomjan, Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar dan Susant B.K) di Surabaya sejak bulan Nopember 2024. Sedangkan (Bipin Raj Subedi, Yam Bahadur Bhandari dan Krishna Prasad Prasai) di Surabaya sejak bulan Desember 2024.

Kebutuhan sehari – hari ke 17 WNA Nepal di sediakan oleh para Terdakwa.Visa ijin tinggal yang digunakan 17 WNA,peruntukannya tidak sesuai, WNA tersebut tidak bekerja dan menjabat, seperti tertulis di Izin Tinggal Terbatas pada PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta.PT.Harsa Aksa Amerta yang tidak memiliki aktifitas usaha nyata.

Perbuatan para Terdakwa melakukan pengiriman seseorang ke negara lain untuk bekerja namun pengajuan visa mereka wisata, tidak adanya kontrak kerja tidak sesuai, orang yang bekerja harus jelas Perusahaan yang dituju, sedangkan para Terdakwa tidak memenuhi syarat.

Foto : Terdakwa Bakhat Bahadur B K, Terdakwa Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia) (atas), dua saksi dari Imigrasi, dan 6 WNA Nepal yang ditipu, diruang Sari 3 PN Surabaya, secara Offline, Senin (28/07/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *