Kata Provokatif Tentang Perguruan PSHT, Harjuno Dicari, Dianiaya Mengalami Luka, Habibi , Andre , Bayu , (DPO) Syahdan Yunan Dan Alvinas Nugroho, Bablas Bui.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya –Sidang perkara pidana penganiayaan secara bersama- sama terhadap korbannya M.Sri Harjuno Sosrobahu,yang dipicu pada perkelahian antara korban dengan Alvin sejak Desember lalu, yang diungkit kembali, sehingga terjadinya pembalasan, sehingga korban mengalami luka dan memar seluruh badan, dengan para
Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung bin Rizal Hutagalung bersama dengan Terdakwa Alvinas Nugroho bin Imam Susanto, dipimpin ketua majelis hakim
diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/05/2024).
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menyatakan Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung bin Rizal Hutagalung dan Terdakwa Alvinas Nugroho bin Imam Susanto, melakukan tindak pidana,”Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan, yakni saksi korban Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu, dan saksi M. Ferdian Syahroni,” saya dianiaya pak, kenal mereka saat berantem,pada tanggal 3 Pebruari hari Sabtu jam 01.00 wib dini hari, pertamanya saya dikeroyok di jalan Banjar Sugihan lalu setelah itu di bawah ke jalan Tengger, awalnya itu saya berantem sama alvinas pada bulan Desember, sudah lama itu, saya dicari lagi, ketemu di Banjarsugihan saat saya main di rumah mas Gayuh Priyo Utomo, yang saya tau katanya masalah waktu itu saat saya berantem sama Alvinas,” terang saksi.
“Saya berantem sama alvinas karena saat dia mabuk, tiba- tiba mau mukul Febi pakai Palu,nah itu diungkit kembali, saya sibanjarsugihan sudah dipukul, terus saya dibawa ke tengger saya dipukul lagi dengan tangan kosong seluruh badan saya,yang paling parah di wajah, saya sampai rawat inap selama 4 hari di Rumah Sakit.
“Apa ada ganti rugi biaya pengobatan, dan permintaan maaf,” tanya Jaksa,
“Tidak ada ganti rugi, waktu visium saya diantar orangtua saya, yang saya dengar biayanya 15 jutaan, ada gangguan pada otak keseimbangan, yang datang minta maaf justru kuasa hukum mereka, Sempat ada percobaan ganti rugi, tapi tidak sesuai dengan harapan orangtua saya.
Saksi Ferdian menjelaskan kalau ada penganiayaan di Tengger, waktu yang di banjarsugihan saya melihat Harjuno dipukul, setelah dibawa ke tengger, saya tidak ikut, hanya Harjuno sendirian,” jelasnya.
Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung dan Terdakwa Alvinas Nugroho, yang dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya Sodikin dan Rika Permatasari, sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
Diketahui, awalnya Terdakwa Alvinas Nugroho berkelahi duel dengan Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu di dekat SMPN 47 Candi Lempung Surabaya, perkelahian tersebut dimenangkan oleh M.Sri Harjuno Sosrobahu
Terdakwa Alvinas Nugroho bercerita kepada Terdakwa Syahdan Yunan dan teman-temannya perguruan PSHT, karena saksi M.Sri Harjuno mengucapkan kata-kata provokatif menyangkut perguruan Silatnya, dengan berkata
“*Ayo melok aku engkok bengi ngidek- ngidek ndase arek Terate*”
Sabtu 03 Februari 2024, jam 00.00 wib, saksi M.Sri Harjono Sosrobahu bersama dengan M.Ferdian Syahroni datang ke rumah saksi Gayuh Priyo Utomo, membicarakan tentang perkelahiannya dengan Terdakwa Alvinas Nugroho.
Kemudian saksi Sri Harjuno didatangi Habibi (DPO), Andre (DPO), Bayu (DPO) bersama 2 lainnya dari Perguruan Silat PSHT.
Saksi Sri Harjuno dikeroyok di rumah saksi Gayuh Priyo Utomo, selanjutnya saksi Harjuno dibawa sepeda motor boncengan tiga oleh Ilham dan Candra.
Sampai di Taman Wisma Tengger Surabaya, turun dari motor, Ilham langsung memukul menggunakan Sikut mengenai dada Saksi Sri Harjuno,Candra memukul gunakan tangan kosong kena perut Sri Harjuno,saksi Sri Harjuno dikeroyok oleh Terdakwa Alvinas bersama Bayu (DPO), Habibi (DPO), Daril beberapa orang lainnya tidak dikenal.
Setelah mengalami pengeroyokan kepada saksi Sri Harjuno,Terdakwa Syahdan Yunan datang langsung mengangkat badan SaksiSri Harjuno dan memukul dengan tangan kosong mengenai wajah sebanyak 2 kali, Terdakwa Syahdan Yunan mengangkat Saksi Sri Harjuno yang sudah lemas tak berdaya, menyandarkan diatas dudukan batako di Taman Wisma Tengger Surabaya.
Sabtu 03 Februari 2024, jam 20.00 wib, saksi Moehammad Hero Setiawan mengetahui pengeroyokan terhadap saksi Sri Harjuno, langsung melaporkan
ke Kantor Polsek Benowo.
Selanjutnya saksi Andrianto bersama Hari Santoso Satreskrim Polsek Benowo, Senin 05 Februari 2024 Jam 13.39 wib, berhasil menangkap Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung bin Rizal Hutagalung di Waru, Sidoarjo.
Selasa 06 Februari 2024, jam 22.46 wib,berhasil menangkap Terdakwa
Terdakwa Alvinas Nugroho bin Imam Susanto, di Waru, Sidoarjo.
Dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa Syahdan Yunan dan Terdakwa Alvinas Nugroho,
melakukan pengeroyokan pada Saksi M.Sri Harjuno Sosrobahu
di Taman Wisma Tengger Surabaya.
Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu mengalami Luka,*Berdasarkan Visum et Repertum*, 05 Februari 2024 an.Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu, di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya *Melakukan pemerikasaan luar*
Luka memar kelopak mata kiri atas bawah, Kelopak mata kanan akibat kekerasan tumpul.
Luka lecet siku tangan kanan, leher belakang kanan, telapak tangan kanan, bawah bibir, bibir atas, telinga depan kanan, telinga belakang kanan, dahi, kepala kanan, pipi kanan, pergelangan tangan kanan, jari Tengah tangan kanan, akibat kekerasan tumpul,
Pembengkakan di pipi kiri akibat kekerasan tumpul.
Terdakwa Syahdan dan Terdakwa Alvinas Nugroho,(kiri atas), dua saksi Moehammad Sri Harjuno Sosrobahu (korban) dan M.Ferdian Syahroni (kanan), menjalani sidang agenda Dakwaan dan saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (21/05/2024).
(am)