JUDI BOLA ONLINE, TIDAK TERTANGKAP,  TITIN DAN ADELIA SALSA MAHARANI ( TIDAK TERTANGKAP). LAZUARDI HUSNI KINI BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Perjudian Online jenis taruhan tim bola sebagai pemenangnya, dengan cara masuk pada situs www.BK8.com, dengan username Laz6666 dan password (auto password), menyetorkan deposit ke bandar no rek Bank BCA a.n. Titin atau no rek Bank BCA a.n. Adelia Salsa Maharani, nominal Rp50.000,- – 500.000.

Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar bin M.Syahroni, dipimpin ketua majelis hakim Halimah Umaternate, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar bin M.Syahroni, melakukan tindak pidana, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Penangkap Firdaus Firmansyah, anggota Polrestabes Surabaya, saksi mengatakan ” Kami menangkap terdakwa di jalan petemon Timur, senin 18 Maret 2024, saat itu sedang main judi online bola, yang sebelumnya deposit dulu ke bandar 50 ribu – 500 ribu, terdakwa mengaku telah bermain judi selama 6 bulan,” terang saksi.Kamis (27/06).

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Lazuardi membenarkannya, ” benar yang mulia, saya sudah bermain selama 4 bulan, kalah terus, saya belum pernah dihukum yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juli 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, hari Senin, 18 Maret 2024, di Jalan Petemon Timur 52-B, RT 002/RW 001, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya,Terdakwa Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar bin M.Syahroni, bermain judi memasang taruhan pada salah satu team permainan jenis sepak bola secara online pada situs www.BK8.com.

Terdakwa sebagai pemain
melakukan log in, menggunakan akun yang didaftarkan dengan username Laz6666 dan password (auto password), Terdakwa menyetorkan deposit kepada bandar melalui no rek Bank BCA a.n. Titin atau no rek Bank BCA a.n. Adelia Salsa Maharani, nominal yang tidak pasti, Rp50.000,- – 500.000,-

Dari setoran deposit, Terdakwa memilih team sepak bola yang akan bertanding dan memasang taruhan sejumlah yang diinginkan, jika hasil akhir pertandingan sepak bola menunjukkan menang team yang dipilih, maka Terdakwa memperoleh keuntungan nominal yang dipertaruhkan, namun sebaliknya, nominal yang dipertaruhkan akan hilang.

Hasil keuntungan Terdakwa berkisar Rp100.000,-1.000.000,-
hasil keuntungan di gunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari. Terdakwa bermain judi online sejak 2016 tanpa disertai izin dari pihak berwenang,dan belum pernah tertangkap.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat,Rabu, 27 Maret 2024 jam 10.00 wib, Terdakwa ditangkap di Jalan Mayjend Sungkono No. 51, Surabaya, saat keluar dari kantor dan hendak bekerja, Disita beberapa barang bukti,
1 buah handphone merek Itel Type P55 warna biru.
1 buah handphone Samsung Type A-500 warna silver,
1 Bandel print out perjudian.

“Terdakwa Lazuardi Husni Syahril Jabbar (kiri), saksi penangkap Firdaus Firmansyah (kanan), agenda sidang Dakwaan, Saksi, pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *