JUALAN GANJA TITIPAN DARI AGUS (DPO), ISKANDAR DITUNTUT 8 TAHUN 4 BULAN BUI.

Pengadilan negeri Surabaya
Info sidang pengadilan negeri
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 33 poket, seberat 64,278 gram, mendapat titipan dari Agus (DPO), untuk dijual lagi perpoket 100 ribu, dengan Terdakwa Iskandar bin Mat Rani, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Iskandar bin Mat Rani, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar bin Mat Rani,
dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun 4 Bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Menyatakan barang bukti,
33 poket ganja, dengan berat total 64,278 gram,
1 kantong kresek, 1 pack kertas papir,1 buah HP Merk OPPO hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Sebelumnya JPU telah hadirkan saksi polisi penangkap, yakni Wahyu dermawan, anggota Polres Tanjung Perak,Yang menerangkan bahwa, “Kami bersama tim menangkap terdakwa di jalan Rungkut Surabaya,Selasa 04 Maret 2025, saat ada di warkop, kita temukan 33 klip ganja, untuk dijual, 1 HP, 1 linting rokok, dan uang 100 ribu, Terdakwa mengaku dapat titipan dari Agus (DPO),” terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 30 Juli 2025, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, Pada Selasa 04 Maret 2025 jam 19.00 wib,di jalan Wonorejo Rungkut, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut Surabaya Terdakwa Iskandar bin Mat Rani,menerima titipan ganja kering dari Agus (DPO), dalam kantong kresek,
diedarkan kembali harga 100 ribu/poket.
Terdakwa menjual 1poket ganja kepada Memet (DPO) harga 100 ribu.Terdakwa sudah 4 kali menerima titipan ganja dari Agus,untuk dijual lagi, keuntungan Terdakwa mengkonsumsi ganja gratis.
Pada Selasa 04 Maret 2025 jam 23.00 wib, di jalan Wonorejo Rungkut, Kec.Rungkut Surabaya, dari informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan, anggota kepolisian. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 kantong plastic hitam, terdapat 33 poket ganja, dengan berat total 64,278 gram, 1bungkus kertas rokok didalamnya berisi ganja, berat 0,770 gram, 1pack kertas paper, uang tunai Rp 100.000,- 1buah HP Merk OPPO hitam, ditemukan di warung kopi.
Foto : Terdakwa Iskandar bin Mat Rani, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril