IMPOR NARKOTIKA JENIS DIMETILTRIPTAMINA (DMT) DARI JERMAN, LANGSUNG DICIDUK BARESKRIM POLRI BERSAMA BEA CUKAI PASAR BARU JAKARTA.

Info Surabaya
DIANGGAP ODGJ, IRWAN SANTOSO, DITUNTUT DIBEBASKAN DARI HUKUMAN, MENJALANI PERAWATAN DI RS.MENUR SELAMA 6 BULAN.
Surabaya,—- Kasus Irwan Santoso mungkin tak biasa. Seorang penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya, yang terjerat pasal berat karena mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, justru berakhir dengan tuntutan penempatan di rumah sakit jiwa. Bukan penjara.
Padahal, di mata hukum Indonesia, tindak pidana narkotika dengan berat di atas 5 gram bisa berujung hukuman belasan tahun penjara, bahkan seumur hidup. Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/07/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menilai Irwan tak layak memikul beban pidana.
“Terdakwa terbukti mengimpor narkotika golongan I tanpa hak, tetapi perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena alasan pemaaf berupa ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana,” kata JPU Hajita, membacakan tuntutan di ruang sidang.
Hajita menuntut majelis hakim agar Irwan dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan menjalani perawatan enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jawa Timur. Barang bukti, mulai serbuk DMT, botol zat kimia, hingga perangkat ekstraksi, juga diminta untuk dimusnahkan.
Kronologi bermula pada pertengahan 2024. Irwan, lelaki yang disebut tak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kimia atau farmasi, menemukan kanal YouTube dengan kata kunci cordyceps extract. Sebuah video menarik minatnya — mengekstrak zat psikoaktif untuk menenangkan pikiran.
Irwan tergoda ber eksperimen. Ia menemukan bahan baku utamanya adalah Dimetiltriptamina — senyawa yang secara internasional dikategorikan sebagai hallucinogen kuat, mirip LSD dan psilocybin.
Lalu Irwan menelusuri situs mimosaroot.com, toko daring berbasis di Arnhem, Belanda. Dari sana, ia memesan serbuk merah diduga mengandung DMT, yang dikirim melalui Jerman. Proses pembayarannya pun mulus: Irwan memakai kartu kredit pribadinya, mendapatkan invoice, dan melacak paket itu hingga ke lobby Apartemen Anderson Tower.
Tak disangka, pembelian daring itu terendus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta. Pada 31 Agustus 2024, paket sampai. Begitu Irwan menjemput kirimannya — kardus putih berisi plastik seberat 420 gram serbuk merah — petugas langsung membekuknya.
Penggeledahan di unit apartemen Irwan menyingkap fakta lain: aneka cairan kimia, biji-bijian hitam, alkohol, aseton, hingga peralatan ekstraksi sederhana seperti saringan dan coffee filter. Semua mengarah pada upaya meniru “laboratorium” rumahan ala video YouTube yang ditonton Irwan.
Dalam tuntutannya, JPU Hajita memaparkan Irwan memang secara sah melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun, merujuk Pasal 44 KUHP, orang yang mengalami gangguan jiwa permanen tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Laporan psikiater menunjukkan Irwan menderita gangguan jiwa yang membuatnya kehilangan kemampuan membedakan baik-buruk dalam perbuatannya.
Foto : Irwan Santoso, diduga ODGJ, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (16/07/2025).
Reporter; Lutfi