HILMAN SEPTIAN FIKRI DAN PRIANGGA SANJI, DIHUKUM 8 TAHUN DAN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.KENDALIKAN NARKOTIKA 

Info narkotika 

 

Surabaya,—-  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyeludupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.yang keduanya masih menjalani hukuman di
di Lapas Klas II A Kota Bogor,
Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis bersama dengan Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo (berkas penuntutan terpisah), disidangkan diruang Sari 2 PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim
Muhammad Sukamto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis, dan Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“Tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanamam beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hilman Septian Fikri Bin Subli Fikri Julis, dan Priangga Sanji Darma Bin Trisno Widodo, masing – masing dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 bulan, Pidana Denda Rp.1 Miliar, Subsidair untuk Hilman Septian 3 bulan penjara, sedangkan Priangga Sanji Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan”

Menetapkan barang bukti
1Paket berisi bubuk warna kuning diduga mengandung bibit sintetis seberat 1408 Gram,
1Paket berisi plastik didalamnya terdapat 2 botol berisi cairan berat masing-masing 660 gram dan 226 gram, 1Paket berisi plastik didalamnya terdapat 2 botol berisi cairan berat masing-masing 655 gram dan 232 gram,
1Handphone hitam merk POCO
1Handphone merk Iphone X hitam
1Handphone merk SAMSUNG Galaxy A03, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para Terdakwa.dengan pidana penjara selama 9 Tahun,Pidana Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui,Terdakwa Hilman menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor kenalan dengan “V” Tahun 2020 melalui Instagram nama akun Kuda Kembar, Terdakwa belum pernah bertemu dengan “V” hanya komunikasi di IG.

Akhir bulan Desember 2023,”V” menyuruh terdakwa.memberi nomer HP nya,akan ada kiriman paket berisi tembakau sintetis, terdakwa dijanjikan diberi tembakau sintetis sebagai imbalannya.Terdakwa memberikan nomer HP nya, kepada akun Kuda Kembar.

Awal bulan Pebruari 2024 terdakwa diminta alamat untuk menerima paket berisi tembakau sintetis berada di wilayah Semarang, terdakwa memberikan alamat yang di Semarang,Namun “V” melarang terdakwa menggunakan alamat Semarang,Kemudian “V” mengirimkan alamat pengiriman paket di Surabaya dengan identitas alamat Indonesia,, Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No.127, Bubutan Surabaya.

Pertengahan Pebruari 2024 Terdakwa memberitahu “V” bahwa paket sudah sampai di Indonesia, kemudian “V” mengirim resi alamat
Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No.127, Bubutan Surabaya.Paket berisi bahan baku pembuat tembakau sintetis.

Kemudian “V” menyuruh Terdakwa Hilman untuk mencari orang yang bisa menerima paket bibit sinte di Surabaya.Lalu terdakwa Hilman berbicara dengan Priangga Sanji, teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor untuk mencarikan orang, dengan upah 1 juta.

Selanjutnya Priangga Sanji menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun tidak memberitahu paket tersebut berisikan narkotika kepada Ranita Ayu Fauzi, yang kemudian membantu menerima paket.

Terdakwa Hilman menyuruh Priangga Sanji memesan Go Send untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya jalan Kebun Rojo No. 10 Surabaya Utara, dengan tujuan Kampus Unesa jalan Ketintang Surabaya, menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.

Pada Selasa 27 Pebruari 2024 jam 19.00 wib, saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di Pos Sekuriti Kampus, saksi Ranita Ayu diamankan petugas kepolisian, telah dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut. Dilakukan interogasi terhadap Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh saksi Priangga Sanji yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba saksi Priangga Sanji menghubungi saksi Ranita Ayu untuk memotret paket, dan dikirim ke saksi Priangga Sanji.

Paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi,Paket dikirim dari Negara Belanda, ditujukan kepada an. penerima tersebut diatas, Isi 3 kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil, salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket , Serbuk kuning berat 5,0348 gram, mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar Golongan I Narkotika
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane,berfungsi pelarut non-polar, tidak termasuk kategori narkotika maupun psikotropika.

Foto : Terdakwa Hilman Septian Fikri dan Terdakwa Priangga Sanji Darma, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim , diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *