Enam Dari Tiga Begal Motor Disurabaya Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Lainya DPO

Surabaya– Tabirnusantara.com, Tim anti Bandit Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga orang pelaku perampasan kendaran bermotor yang terjadi di Taman Kunang-Kunang Rungkut Surabaya. pada Jum’at 10 Maret 2023 lalu, pukul 03.00 Wib.

Tiga tersangka yang ditangkap. pada Selasa, 09 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. di Rusun Wonorejo Rungkut Surabaya diketahui berinisial A.W (24) asal Jalan Pandugo, AF (25) asal Jalan Wonorejo, dan MAW (27) asal Jalan Wonorejo, Surabaya.

“Meraka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, SDN asal Nganjuk, dia menjadi korban perampasan oleh enam orang pelaku dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.” kata Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya, Jum’at (19/05).

Lanjut, Kapolsek Rungkut. setalah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. akhinya petugas yang membentuk serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang tersangkanya.

“Sementara dari tiga pelaku lainya berhasil kabur dan kini pihak kepolisian mengejar meraka serta terdaftar (DPO) dalam pencarian orang.” ungkapnya.

Masih kata M. Fakih, dia menjelaskan jadian sebelum nya korban bersama temanya keluar dari tempat kosnya di jalan Pandugo Surabaya, untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Nopol W 3023 NCL.

“Begitu usai membeli rokok dan akan kembali ke tempat kosnya, mereka bertemu dengan enam orang pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor.” jelasnya.

Enam pria itu rupanya selesai dari acara reuni para napi di Taman Kunang-Kunang Rungkut Surabaya. Saat korban lewat menyalip rombongan sepeda motor pelaku, korban langsung dipepet oleh pelaku,

“Kemudian korban disuruh berhenti dan langsung dipukul hingga beberapa kali oleh 6 orang pelaku, hingga mengalami luka dibagian wajah dan pelaku melepas dan merampas kaos hitam korban.” Tambah Fakih.

Rekan pelaku yang bernama A, menurut Fakih, mengejar dan memukul teman korban yang lari dengan menggunakan kayu. Pelaku M.A.W dan M.F memukuli korban juga langsung mengambil sepeda motor serta tas korban yang berisi HP Oppo Reno 4F, KTP, SIM dan ATM BRI.

“Begitu berhasil merampas barang-barang milik korban, pelaku yang lain langsung membawa lari sepeda motor ke arah Merr dan Waru,” imbuhnya.

Fakih Mengatakan, dalam pengakuanya para tersangka mengambil sepeda motor milik korban untuk dijual dan hasilnya rencanya digunakan untuk membeli minuman keras. namun barang tersebut tak sempat dijual karan meraka keburu ditangkap oleh petugas

“Atas perbuatanya ketiga terdangka ini akan mendekam dalam jeruji besi dan petugas akan menjerat meraka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Spd

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top