Bunuh Pacar, Mati Terlindas Roda Mobil,Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks. Anggota DPR RI, Dituntut 12 Tahun Bui.

Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Kamis (27/06/2024)
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya,
Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” Sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa membayar RESTITUSI kepada ahli waris Dini Sera Afrianti Rp. 263.673.000,- , jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menyatakan barang bukti,
1 mobil inova reborn diesel Nopol B- 1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik.Dirampas negara, dilakukan lelang umum, hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran RESTITUSI kepada ahli waris Dini Sera Afrianti.
1potong hoodie abu-abu
sandal warna hitam
topi warna hitam
HP merk Samsung
*Dikembalikan kepada terdakwa*.
1 HP Iphone 11 Promax milik korban.1pasang anting emas warna perak.1 cincin emas warna perak
1 buah kalung warna kuning emas beliontin biru.1buah buku harian milik korban. *Dikembalikan kepada ahli waris Dini Sera Afrianti*.
1lembar rekaman quick look (rekaman denyut jantung) dikeluarkan rumah sakit National Hospital, 04 Oktober 2023.
1surat ijin usaha penyelenggaran hiburan umum,12 Desember 2021 dikeluarkan Wali kota Surabaya kepada DPMPTSP Kota Surabaya.
1surat ijin penjualan minuman beralkohol dibawah golongan B 5% sampai 20% golongan C 20% sampai 40%,16 Desember 2022 dikeluarkan Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya.
1surat ijin penjualan minuman beralkohol 5%, 31 desember 2021 dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya kepala DPMPTSP Kota Surabaya.1surat ijin penjualan barang kena cukai,10 Januari 2023 dikeluarkan Kementrian Keuangan RI Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Sidoarjo.Dan bukti lain yang digunakan dipersidangan, *Tetap terlampir dalam berkas perkara*.
1botol minuman keras teaguila jose cuuerva,1 helai baju warna merah
1 buah celana pendek warna hitam
1 buah celana dalam warna krem
1 buah bra berenda warna merah
*Dirampas untuk dimusnahkan*.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan oleh penasehat hukum Terdakwa, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki,Furkon Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, melakukan tindak pidana “Pembunuhan” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Terdakwa Tannur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat itu, keduanya sempat cekcok saat di dalam lift. Ditempat itu awal kekerasan terjadi, dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen Mall sudah tutup.
Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil, di tempat itu terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.
Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.
Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.
Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.
Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur (bawah), sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, diruang Cakra PN.Surabaya,vKamis (27/06/2024).
(am)