BELI SABU DARI.SAHAL (DPO), MUSEKI , FAHRUR ROZI DAN SAARI, DIHUKUM MASING – MASING 7 TAHUN 6 BULAN BUI,

Sidang peredaran narkoba
Info peredaran narkoba
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, harga 500 ribu, membeli dari Sahal (DPO), dengan cara patungan, yang dipecah menjadi 7 poket sabu, dijual satu poket, dipakai 1 poket, sisa 5 poket diciduk polisi, dengan para Terdakwa, Terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri,Terdakwa Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Terdakwa Saari bin Mat Sidi,diruang Kartika PN.Surabaya, Secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nur Kholis, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Museki alias Zaki, Terdakwa Fahrur Rozi dan Terdakwa Saari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”
“permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Museki alias Zaki, Terdakwa Fahrur Rozi dan Terdakwa Saari,dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan, denda masing-masing Rp1Miliar, Subsidair 5 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (30/07/2025).
Menetapkan barang bukti,
5 kantong plastik klip berisi sabu berat 0,271 gram,1 pipet kaca yang dalamnya berisi sabu, berat
0,005 gram.2 buah sekrop dari sedotan plastik, alat hisap sabu (bong),1 buah Hp Iphone 12,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, dengan Tuntutan penjara masing- masing 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, pada Selasa 4 Maret 2025 jam 20.00 wib, di Jalan Srengganan Surabaya,Terdakwa Fahrur Rozi mengajakTerdakwa Museki alias Zaki untuk memakai sabu, sepakat membeli sabu cara patungan, Terdakwa museki Rp.100 ribu, terdakwa fahrur rozi Rp.400 ribu,Kemudian Terdakwa Fahrur hubungi teman bernama Sahal (DPO) sepakat menjual sabu-harga Rp.500 ribu, sebanyak 7 poket sabu.Lalu Terdakwa Fahrur pulang ke rumah Terdakwa Museki di Sidodadi 4/12-A, Simokerto Surabaya.
Selanjutnya pada Rabu 05 Maret 2025, jam 05.30 wib, Terdakwa Museki menjual 1 poket sabu ke seseorang mengaku suruhan Fikri Rp.100 ribu.Pada Rabu 05 Maret 2025 jam 10.00 wib,di rumah jalan Bolodewo No.7, Simolawang, Simokerto Surabaya,Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Museki, Terdakwa Fahrur dan Terdakwa Saari,pada saat akan memakai sabu secara bersama – sama.Dilakukan penggeledahan saksi Arafat Jihat dan Saksi Yogi Indra dengan Tim Polrestabes Surabaya.
Ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing – masing (0,065, 0,067, 0,070, 0,064, 0,005) gram.
2 sekrop sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan dalam Almari.Uang hasil penjualan sabu Rp.100 ribu, didalam dompet terdakwa Museki.1 buah Hp Iphone 12 milik Fahrur.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Foto : Terdakwa, Terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri,Terdakwa Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Terdakwa Saari bin Mat Sidi, agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, Secara Offline, Rabu (30/07/2025).
Reporter; amiril