BELI SABU 1 GRAM ”  ERWIN SOEWONO BIN ONG KAHIEN, DIHUKUM 4 TAHUN BUI, DENDA Rp.800 JUTA

Info narkoba.

 

Surabaya,—  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Erwin Soewono Kusumarjaya Bin Ong Kahien, dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat total 0,623 gram. Selain hukuman penjara, Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliasih di ruang sidang Cakra.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim Sih Yuliasih dalam amar putusannya.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kamar kos milik terdakwa di Jl. Dukuh Kupang XXIV No.21 Surabaya. Petugas dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Elda Putra Malana, menggeledah kamar terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,623 gram, 1 buah sekop dari sedotan dan korek api.

Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, petugas kembali menemukan dua klip plastik sabu lainnya, masing-masing dengan berat 0,427 gram dan 0,060 gram, di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Terdakwa mengaku tidak ingat dari mana asal dua klip sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku memesan sabu dari seseorang bernama Andik (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Maret 2025. Ia membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1.300.000, yang diambil dengan sistem ranjau di area parkir luar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya. Pembayaran dilakukan dengan meletakkan uang di lokasi yang telah disepakati.

Terdakwa mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri agar merasa lebih segar dan ringan.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03070/NNF/2025, seluruh klip sabu yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menuntut Erwin dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan, sambil memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Foto : Erwin Soewono Kusumarjaya Bin Ong Kahien,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *