BELI GANJA PATUNGAN DENGAN UKI (DPO),DIKIRIM OLEH KEMBON (DPO) FAJAR ALIEF  KINI BABLAS BUI.

INFO PEREDARAN NARKOBA 

*Surabaya—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 1.674,43 gram (1,6 Kilogram), dengan harga Rp.6 juta, dibeli dari Kembon (DPO), yang dikirim melalui paket J&T, dibeli cara patungan bersama Uki (DPO), dengan alamat Jalan Kutisari XIV/24 Surabaya,namun alamat itu rumah kos dengan atas nama Teguh,Paket ganja itu tercium anggota BNNP jatim, dan dilakukan penangkapan, dengan Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.dan Nur Laila dari Kejati Jatim, Menyatakan bahwa Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” Ganja seberat 1.674,43 gram. “Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika”.ATAU,
“Sebagaimana ketentuan pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU menghadirkan dua saksi dari BNNP Jatim yaitu Bagus Dwi Kurniato dan Nurul Saifudin dipersidangan.Saksi menerangkan bahwa,”Kita mendapatkan informasi ada kiriman paket dari Medan ke Surabaya, pada Kamis 13 Pebruari 2025, akhirnya kita koordinasi dengan pihak J&T, dan pada tanggal 13 pebruari tidak ada yang ambil paket tersebut, kita koordinasi dengan kurir J&T untuk menarik paket itu, gaknada yang ngambil sesuai identitas tersebut. Akhirnya paket itu kita letakan di Pos scurity, akhirnya ada seorang wanita yang mengambil paket itu,” terang saksi.

“Alamat yang ada di paket, ujan alamat terdakwa,tapi alamat dari temannya Teguh,Jalan Kutisari XIV/24 Surabaya,No. HP yang di paket nomer HP Terdakwa.Jauh hari Terdakwa sudah minta alamat Teguh itu, sedangkan paket itu milik Terdakwa dan Uki,mereka cara patungan membeli Ganja seberat 1.674 gram,harga 6 juta, membeli dari Kembon (DPO), bayarnya cara transfer,Terdakwa saat ditangkap tidak kooperatif, Fajar membuka bungkusan paket tersebut, kita saksikan, berisi 2 kotak.plastik berisi Ganja masing – masing seberat 909,64 gram, seberat 764,79 gram, dan HP merk Vivo, untuk komunikasi.dengan kurir J&T.,” jelas para saksi dari BNNP Jatim tersebut.

Penasehat hukum Terdakwa Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, menanyakan bagaimana saksi bisa tahu kalau isi paket itu Ganja,
“Saksi bisa.mengetahui kalau isi paket itu ganja dari.mana ?,”

“Ya dari obrolan chat, kita memantau paket itu sudah ada pemiliknya,di pos kosong, diletakkan paketan disitu,paket beserta Tedakwa kita bawa ke warung, setelah ditangkap lalu dibawa ke Kos, yang membuka Terdakwa kita saksikan,” jelas saksi lagi

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 02 Juli 2025,.dengan agenda saksi tambahan dari JPU.

Diketahui, Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, sering konsumsi Ganja.
Lalu terdakwa patungan dengan Uki (DPO),Terdakwa Rp.1.300.000,- dan Uki Rp. 4.700.000,-, sehingga terkumpul Rp.6.000.000,-.Terdakwa membeli dari seorang bernama Kembon (DPO), membeli Ganja dengan cara mentransfer ke rekening Kembon (Penjual( Rekening BCA, nama sudah tidak diingat.

Selanjutnya uang diterima Kembon,dan diberitahu paket Ganja telah dikirim lewat Paket J&T, nama samaran sesuai petunjuk Terdakwa sebagai penerima, yaitu alamat kost teman terdakwa (Teguh) Jalan Kutisari XIV/24 Kel.Kutisari Kec.Tenggilis Mejoyo, Surabaya,No. HP Penerima 085161470420 pada Paket, No. HP terdakwa sendiri.

Terdakwa memantau perjalanan Paket melalui HP. Setelah Paket berisi ganja diantar kurir J&T ke alamat tujuan, diterima Penjaga Kost yaitu saksi Dewi Setiati dan Omnya Teguh ( teman terdakwa).

Kemudian datang beberapa orang Petugas BNNP Jatim, bertanya kepada para saksi,dari keterangan Teguh, Petugas mengetahui 1 Paket berisi Ganja sebenarnya milik Terdakwa bersama Uki.Akhirnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti : 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket Ganja dengan berat 909,64 gram,dan 1 paket ganja dengan berat 764,79 gram, serta 1 handphone merk Vivo silver.

*Foto* : Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, didampingi PH.Rudi
Wedasmara dari LBH Orbit, menjalani sidang agenda saksi dari BNNP jatim, dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

REPORTER; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *