BELI GANJA PATUNGAN DENGAN UKI (DPO),DIKIRIM KEMBON (DPO), FAJAR ALIEF DITUNTUT 12 TAHUN BUI, DAN DENDA Rp.1 MILIAR.

Foto; sidang peredaran narkoba

Sidang di pengadilan negeri Surabaya

Info peredaran ganja

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 1.674,43 gram (1,6 Kilogram), dengan harga Rp.6 juta, dibeli dari Kembon (DPO), yang dikirim melalui paket J&T, dibeli cara patungan bersama Uki (DPO), dengan alamat Jalan Kutisari XIV/24 Surabaya,namun alamat itu rumah kos dengan atas nama Teguh,Paket ganja itu tercium anggota BNNP jatim, dan dilakukan penangkapan, dengan Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.dan Nur Laila dari Kejati Jatim, Menyatakan bahwa Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa, dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Rabu (30/07/2025).

Menyatakan barang bukti,
1 paket J&T Express, an.pengirim Tian Medan, dan penerima Fitria
Kutisari XIV/24 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya No Hp 085161470420, berisikan 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket ganja dengan berat 909.64 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat dan 1paket ganja
dengan berat 764.79 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat.1 unit Handphone Merek Vivo Silver, Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa
Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,yang didampingi
Penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, akan mengajukan Pembelaan (Pledoi), pada Rabu 06 Agustus 2025, mendatang.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi dari BNNP Jatim yaitu Bagus Dwi Kurniato dan Nurul Saifudin dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, sering konsumsi Ganja.
Lalu terdakwa patungan dengan Uki (DPO),Terdakwa Rp.1.300.000,- dan Uki Rp. 4.700.000,-, sehingga terkumpul Rp.6.000.000,-.Terdakwa membeli dari seorang bernama Kembon (DPO), membeli Ganja dengan cara mentransfer ke rekening Kembon (Penjual( Rekening BCA, nama sudah tidak diingat.

Selanjutnya uang diterima Kembon,dan diberitahu paket Ganja telah dikirim lewat Paket J&T, nama samaran sesuai petunjuk Terdakwa sebagai penerima, yaitu alamat kost teman terdakwa (Teguh) Jalan Kutisari XIV/24 Kel.Kutisari Kec.Tenggilis Mejoyo, Surabaya,No. HP Penerima 085161470420 pada Paket, No. HP terdakwa sendiri.

Terdakwa memantau perjalanan Paket melalui HP. Setelah Paket berisi ganja diantar kurir J&T ke alamat tujuan, diterima Penjaga Kost yaitu saksi Dewi Setiati dan Omnya Teguh ( teman terdakwa).

Kemudian datang beberapa orang Petugas BNNP Jatim, bertanya kepada para saksi,dari keterangan Teguh, Petugas mengetahui 1 Paket berisi Ganja sebenarnya milik Terdakwa bersama Uki.Akhirnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti : 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket Ganja dengan berat 909,64 gram,dan 1 paket ganja dengan berat 764,79 gram, serta 1 handphone merk Vivo silver.

Foto : Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, didampingi PH.Rudi
Wedasmara dari LBH Orbit,saksi dari BNNP jatim,sidang dengan agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *