BELI DAN JUAL PIL EKSTACY 15 BUTIR,  GAK DAPAT UNTUNG, SODIKIN DAN ROZI, KINI DI BUI.

foto; sidang pil extacy

Sidang pil extacy

INFO BELI DAN JUAL PIL EKSTACY

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy, sebanyak 15 butir seharga Rp.4.050.000,-,dibeli dari Sihu, pil setan tersebut pesanan dari penghuni Apartemen Gunawangsa jalan Tidar, belum sempat transaksi di parkiran, keburu diciduk Polisi,dengan para Tedakwa,Sodikin bin Ridok dan Rozi bin Ammari, diruang Kartika PN.Surabaya,secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan,Terdakwa Sodikin bin Ridok dan Terdakwa Rozi bin Ammari,melakulan tindak pidana,“Permufakatan jahat,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bentuk tanaman berat melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Selanjutnya JPU, menghadirkan saksi Riko anggota Polrestabes Surabaya,yang menerangkan bahwa,” Kami menangkap Sodikin dulu di parkiran Apartemen Gunawangsa jalan Tidar,dekat pintu masuk, pada 19 April 2025, ada transaksi pil ekstacy, jam 1 siang, Rozi sempat lari, akhirnya kita tangkap berdua, ditemukan 13 butir pil ekstacy, ditangan Sodikin, dikemas dalam bekas bungkus kue,
Diakui didapat dari Sihu,beli 1 butir harga 250 ribu,ada yang mesan di apartemen tersebut,” terang saksi, Senin (28/07/2025).

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 04 Agustus 2025,dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, pada Sabtu 19 April 2025, Terdakwa Sodikin bin Ridok
menerima orderan pembelian narkotika jenis pil ekstasi, untuk dapat keuntungan,Terdakwa Terdakwa Sodikin dan Terdakwa Rozi sepakat beli ekstasi, dijual kembali, untungnya dibagi dua.Lalu Sodikin menghubungi Sihu untuk memesan 15 butir ekstacy, harga 270 ribu/butir, membayar Rp 4.050.000,-,pembayaran belakangan setelah ekstasi berhasil dijual.

Dengan menggunakan R2 Honda Scoopy No. Pol L6078 ABM milik Terdakwa Rozi,menuju ke tempat janjian bertemu dengan Sihu, di daerah jalan Sencaki Gg I, Simokerto,Surabaya. Saat bertemu Sihu, diserahkan 1 bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstacy.Setelah mendapatkan ekstacy, keduanya menuju ke Apartemen Gunawangsa Tidar jalanTidar 350 Bubutan, Surabaya menemui pembelinya, dijual dengan keuntungan 20 ribu/ butir.

Dalam perjalanan tempat, bertemu Pembeli,Rozi mengambil bungkus bekas Snack Roma Malkist sebagai bungkus,yang ditaruh dalam Dashboard kendaraan.Para Terdakwa akan bertemu Pembeli di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar,jam 13.00 wib.Sesampainya disana,lalu diserahkan kepada Terdakwa Sodikin untuk diserahkan kepada Pembeli.Namun, tiba-tiba Terdakwa Sodikin ditangkap petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa Rozi sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dilakukan penggeledahan badan ke Terdakwa Sodikin dan Terdakwa Rozi,ditemukan barang bukti,
13 tablet dan pecahan warna merah muda Logo M dengan berat 5,292 gram, 1 bungkus Roma Malkist,
1unit kendaraan R2 Honda Scoopy merah Nopol L 6078 ABM
1unit handphone Vivo warna biru.
2 butir hancur tertindih badan Sodikin.

Foto : Terdakwa Sodikin bin Ridok dan Terdakwa Rozi bin Ammari, menjalani sidang agenda saksi penangkap, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline, Senin (28/07/2025).

reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *