BANTU ANDRE (DPO) JUALAN SABU, BAGUS VIDIANTO, KINI BABLAS BUI

Info peredaran narkoba

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 55 gram, didapat dari Andre (DPO) untuk dijualkan kembali, dengan upah 1 juta jika 65 poket habis terjual, dengan
Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari (30) warga Dusun Bakung RT. 006/RW. 002, Desa Bakung temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.Pendidikan SD Tamat,dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, yang menyatakan, melakukan penangkapan Terdakwa di rumahnya Balungbendo Sidoarjo pada Selasa 22 April 2025 jam 12.00 wib, didapat 65 poket sabu, berat 55 gram, timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik, Terdakwa sedang menunggu perintah dari Andre (DPO), diupah 1 juta, Kalau terjual semua,Diakui belum sempat terjual,” terang saksi.Senin (28/07/2025).

Menurut Terdakwa disuruh menranjau oleh Andre, sesuai perintah, belum ada yang terjual, dirinya melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi, dan mengaku pernah dihukum 7 bulan, dengan perkara yang sama, yaitu Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 04 Agustus 2025, dengan agenda sidang Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari,pada Senin 21 April 2025 jam 23.00 wib, menerima pesan WA dari Andri (DPO),untuk mengambil 1 poket sabu berat 50 gram, dengan upah 500 ribu.
Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu yang diranjau Andri di pinggir jalan persawahan Desa Gelang, Tulangan,Sidoarjo.

Dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Bakung, RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo Sidoarjo, Terdakwa membagi sabu ke dalam poket dengan sekrop plastik, dsn 1 timbangan elektrik, tujuan dijual kembali, upah 500 ribu, setelah sabu habis terjual, 1 poket harga 300 ribu, dijual ke Ibnu (DPO), Hasil penjualan sabu digunakan untuk keperluan sehari hari.

Selanjutnya,Selasa 22 April 2025, jam12.00 wib, di dalam rumah Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo, Sidoarjo,Terdakwa Bagus Vidianto, ditangkap oleh Saksi Abdullah, Ibnu Wiyatno, Wahyu dan saksi Husni Armansyah.
anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
1 buah kotak handphone bekas warna putih, 65 poket sabu seberat 55,016 gram. 2 bendel klip plastik,
1 buah skrop sedotan plastik kuning,1 buah timbangan elektrik,
1 HP merk Samsung A03s hitam.

Foto : Terdakwa Bagus Vidianto bin Kamim Tohari (30) warga Balongbendo, Sidoarjo, didampingi PH.Sudjai,SH,dari LBH Lacak, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offlline, Senin (28/07/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *