ART’ NYOLONG PERHIASAN PUTRI VALANTIN, DIHUKUM 25 BULAN BUI.

INFO ART’ NYOLONG PERHIASAN
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Pencurian, pelaku sebagai ART di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kel. Kenjeran Surabaya,saat lemari brankas milik juragannya tidak terkunci, berhasil mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan berupa
Gelang, Kalung, Cincin serta liontin, Emas Logam Mulia Batangan, dan uang tunai Rp. 50.000.000,-.pelaku diciduk di perempatan lampu merah Nganjuk,dengan Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi (22) Dusun Jaan, Desa Jaan, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk,
Pendidikan SMP, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nur Kholis,MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,”pencurian terus-menerus”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Penuntut Umum melanggar Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.”dalam dakwaan Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi,dengan pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan.Dikurangkan selama dalam tahanan,memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (25/06)
Menetapkan barang bukti,
Rekaman CCTV, Surat-surat Logam mulia.1Gelang Emas kadar 16k,
1Cincin Emas kadar 16k,
1Cincin Emas kadar 8k,
1Kalung Emas kadar 16k,
1Cincin Emas kadar 17k,
1Anting Emas kadar 8k,
1Liontine mas kadar 6k,
1HP Iphone 13 Pro Hitam,
1unit sepeda motor Honda CRF Nopol AG-3176-VED,STNK dan BPKB Asli.1unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG-6176-VAE, STNK dan BPKB Asli.
1Emas Logam Mulia Batangan 3 gr
2Emas Logam Mulia Batangan 1 Gr
1Emas Logam Mulia Batangan 0,5 Gr,Uang Tunai Rp. 140.000.000,- Rp.75.000.000,-,56 lembar surat emas asli.Dikembalikan kepada saksi Antarizkia Nur Fitri Ramadhani,sebagai pengganti kerugian.1buah sertifikat tanah 409 M di Gareman Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk,Dikembalikan yang berhak melalui saksi Wita Nuraini.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, dari Kejari Tanjung Perak,.menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui,Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas binti Sidi, pada 14 Januari 2025, bekerja sebagai ART dirumah perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Surabaya milik saksi Antarizkia dan saksi Avisa.Bulan Januari 2025, Terdakwa melihat Saksi Avisa sedang membuka brankas mencari passport, namun brankas tidak dikunci kembali.
Keesokan hari, saat Antarizkia dan Avisa berangkat kerja Terdakwa masuk dalam kamar, mendekati brankas yang tidak terkunci, Terdakwa membuka brankas menemukan 2 Box Seperangkat perhiasan ( beberapa Perhiasan Gelang Emas, Kalung Emas, Cincin Emas beserta liontin) beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan emas logam jenis happy wedding) dan uang tunai Rp. 50.000.000,-.
Lalu mengambil uang Rp. 50.000.000,-, menutup brankas, pergi meninggalkan kamar.
Selanjutnya kedua sekitar 2 atau 3 hari setelah mengambil uang tunai Rp. 50.000.000,-, Terdakwa masuk kembali kedalam kamar mendekati brankas tidak terkunci, Terdakwa mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan tersebut.Setelah mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan, Terdakwa menjual beberapa barang tersebut, uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli :
1 buah Gelang Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 8k
1 buah Kalung Emas kadar 16k
1 buah Cincin Emas kadar 17k
1 buah Anting Emas kadar 8k
1 buah Liontine mas kadar 6k
1 buah HP Iphone 13 Pro
1 hamparan tanah di Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk
1 unit sepeda motor Honda CRF
1 unit sepeda motor Honda Beat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Jumat 14 Februari 2025 jam 22.30 wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Selanjutnya diamankan barang bukti :
1 buah Gelang Emas kadar 16k.
1 buah Cincin Emas kadar 16k.
1 buah Cincin Emas kadar 8k.
1 buah Kalung Emas kadar 16k.
1 buah Cincin Emas kadar 17k.
1 buah Anting Emas kadar 8k.
1 buah Liontine mas kadar 6k.
1 buah HP Iphone 13 Pro.
1 buah Sertifikat Hak Milik tanah di Kec. Patianrowo, Kab. Nganjuk
1unit sepeda motor Honda CRF beserta STNK dan BPKB Asli
1unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB Asli
1 buah Emas Logam Mulia Batangan 3 gr.2 buah Emas Logam Mulia Batangan 1 gr.1 buah Emas Logam Mulia Batangan 0,5 Gr
Uang Tunai Rp. 140.000.000,-
di rekening BCA Terdakwa.
Uang Tunai Rp.75.000.000,-
merupakan uang pembelian 1 bidang tanah. 56 lembar surat emas asli.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Antarizkia mengalami kerugian Rp. 400.000.000,-.
*Foto* : Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas (22) warga Nganjuk, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus