ANGKUT 35 EKOR BURUNG DI LINDUNGI ,ROY KRISNA DAN CANDRA SETIAWAN, DIHUKUM 7 BULAN BUI, DENDA Rp.10 JUTA.

Foto ; sidang penyelundupan burung
Info penyelundupan
Surabaya,– Sidang perkara pidana, pengangkutan satwa yang dilindungi, jenis burung sikatan bakau, sebanyak 35 ekor, si bawa menggunakan sarana truk angkutan kayu, dari Pelabuhan Banjarmasin, menuju pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, berhasil diciduk petugas Polairud di Pelabuhan, dengan Terdakwa Roy Krisna Wira Utama,(27) Pendidikan SMK,bersama dengan Terdakwa Candra Setyawan (37) pendidikan SD berasal dari Dsn. Jatirenggo 03/07, Talok, Turen, Malang, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Roy Krisna bersama dengan Terdakwa Candra Setiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“turut serta melakukan perbuatan, memasukkan /mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NKRI, yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan atau produk tumbuhan dan tidak melaporkan/tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina, pengawasan atau pengendalian”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 88 huruf a dan c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU RI No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbungan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan Pidana Penjara masing-masing selama 7 bulan, denda Rp.10.000.000, Sunsidair 2 bulan penjara.Kamis (24/07).
Menetapkan barang bukti,
35 (tiga puluh lima) Ekor Sikatan Bakau, merupakan satwa yang dilindungi, sehingga terhadap barang bukti tersebut harus Dilepas liarkan ke habitat aslinya melalui BKHIT Jawa Timur.
12 Kotak Kardus, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati,
yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, Namun majelis hakim menambahkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp.10 Juta, Subsidair 2 bulan penjara.
Diketahui, Minggu 25 Februari 2024 jam 14.00 Wita, Terdakwa Roy Krisna sebagai supir dan terdakwa Candra Setiawan sebagai kernet, berada di di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Terdakwa Roy dan Candra akan kembali ke Jatim,dengan mengangkut kayu.
Namun, Terdakwa Rroy menerima telpon seseorang mengaku Rafa (DPO) alamat Madura tujuan meminta tolong kepada Roy dan Candra, membawakan burung sikatan bakau ke Jatim, imbalan ongkos transport Rp.1.000.000,-
Rafa berkata, “jika setuju sebentar lagi akan ada orang antarkan ke tempat truk terhenti”.
Selanjutnya,Terdakwa sepakat,
mengangkut burung sikatan bakau tersebut.Datang suruhan Rafa menurunkan 12 kotak kotak kardus diberi lubang, berisi burung-burung dan kemudian kotak kardus yang berisi burung-burung tersebut.
Burung-burung yang berada di dalam kotak kardus ditata rapi di atas tumpukan kayu kemudian ditutup kembali dengan terpal.
Rafa menyampaikan, burung burung tersebut dibawa saja ke Pasar Turi Surabaya, nanti saya akan menunggu disana dan uang ongkos transport akan diberikan jika burung burung sudah sampai diterima”.Truk berjalan dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan dan naik ke Kapal Laut KM. Dharma Rucitra I untuk berlayar ke Jawa Timur.
Sampai dan bersandar di Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak Surabaya,petugas Polairud melakukan pemeriksaan di kapal dan muatan truk, Petugas Polairud menemukan burung-burung sikatan bakau yang disimpan di dalam kardus di atas kayu yang tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada Pejabat Karantina.
Foto : Terdakwa Roy Krisna Wira Utama, dengan Terdakwa Candra Setyawan (37), menjalani agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: lutfi