Info peredaran sabu
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2.100 gram (2,1 kologram, dalam bungkus hijau teh cina, dan 8 butir pil ekstacy seberat 2,4 gram, yang diambil dari Jakarta di dalam mobil avanza di jalan pelit, diletakkan dalam dashboard mobil,
Di area parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire, jalan Kalisari Timur 01 Surabaya, diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dan diamankan beserta barang bukti, dengan Terdakwa Moch.Erwin Fanani bin Moch.Machfud,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejati Jatim, dan Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Moch.Erwin Fanani bin Moch.Machfud, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terhadap Terdakwa Erwin Fanani, yang mengatakan,” Saya ditangkap polisi Polda Jatim di area parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire, jalan Kalisari Timur, pada Senin 10 pebruari 2025, barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 7 pil ekstacy, yang punya barang Baron di Jakarta,saya diberi ongkos 25 juta,harga barang tersebut saya gak tau, ambil barang itu di slipi Jakarta, dalam mobil avanza,Penerimanya Budi di Surabaya,nanti akan ditambah 15 juta kalau sudah diterima oleh pemesannya,”jelasnya.Kamis (10/07/2025).
Terdakwa Erwin Fanani, sudah pernah dihukum penjara, dengan perkara Narkotoka juga,di tahun 2010.
Diketahui, bulan Oktober 2024 Terdakwa Erwin Fanani dihubungi nomor telp tidak dikenal, diketahui nomor tersebut adalah Baron (DPO) dari Medan, teman terdakwa di Lapas Probolinggo.Awal bulan Januari 2025 Baron menawarkan terdakwa kerjasama transaksi sabu, dengan percakapan di Handphone yang isinya mengajak Terdakwa transaksi sabu.Akhirnya Terdakwa menerima tawaran Baron (DPO).
Pertengahan Januari 2025 Terdakwa berangkat dari Surabaya ke Jakarta jalur darat dengan naik bus, sampai di Jakarta terdakwa mengambil mobil Toyota Avanza hitam, sudah disiapkan Baron dipinggir jalan sekitar Slipi Jakarta,
dalam mobil tersebut disiapkan uang tunai Rp. 25.000.000,- dalam laci dashboard,uang operasional terdakwa mengambil sabu dan ekstacy serta bonusnya.
Terdakwa menemui kurir dari Baron di rest area Tol Jakarta untuk mengambil Narkotika, setelah bertemu, menerima tas rangsel hitam, langsung keluar dari Rest Area.Isi tas berupa, sabu dalam kemasan 2 bungkus teh china hijau, 1 plastik klip berisi pil Ekstacy, kemasan plastik klip berisi 8 Pil Ekstacy warna hijau dan putih sebagai tester, 3 timbangan elektrik, 4 pack kantong Plastik klip.
Terdakwa menimbang sabu seberat sekitar 2.100 gram (2,1 kologram), mengganti tas rangsel hitam dengan tas kresek hitam, disimpan dibawah jok depan Mobil.
Setelah kembalikan mobil Avanza ditempat semula dan masukkan tas kresek hitam yang berisi sabu dan Pil ekstacy dalam tas jinjing warna hitam abu abu, Terdakwa pulang dengan Bus malam jurusan Jakarta – Surabaya.Setibanya di Surabaya, diminta Baron memecah sabu gunakan timbangan.1 kilogram sabu dipecah menjadi 10 poket dengan berat masing-masing 100 gram, dibungkus lakban.100 gram di pecah menjadi dua, berat masing-masing 50 gram, dibungkus lakban.Terdakwa cubit sedikit,10 gram di kemas kantong plastik dimasukan ke bungkus rokok Djisamsoe hitam dan terdakwa serahkan kepada Budi di Kenjeran.
Kamis 25 Januari 2025 jam 11.00 wib. sisa 5 gram, terdakwa pakai sendiri, 13 kali pemakaian.
Selanjutnya Senin 10 Februari 2025 jam 12.30 wib, saat terdakwa di dalam Apartemen Eastcoast Residence Saphire lantai 5 No.7, jalan Kalisari Timur 01 Surabaya, terdakwa menerima telepon dari Baron, yang memberi tahu kalau yang di Jakarta ada yang tertangkap, menyuruh Terdakwa mencari tempat aman.
Kemudian semua barang Narkotika dipindahkan ke tas jinjing,
memikirkan dibawa kemana barang-barang tersebut. Jam 16.00 wib, terdakwa dilokasi parkir Apartemen Eastcoast Residence terdakwa ditangkap saksi Yuyut Teguh Riyanto, Zefti Opin Ega Al Rianto dan tim Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim,
melakukan penggeledahan disaksikan security Apartemen ditemukan barang bukti,
14 kemasan berisi sabu berat kotor 2.201,7 gram,Kemasan plastik press kemasan Teh warna hijau berat 1.040 gram (1,04 kilogram).1 kantong plastik berisi 7 butir pil Ekstacy (6 butir pil warna putih dan 1 butir pil warna Hijau logo Rolex dengan berat 2,4 gram.3 timbangan electric.2 bungkus teh warna hijau.
Tas hitam abu abu.Kotak hitam menyimpan sabu.Lakban warna coklat.2 botol Aceton.1 bendel cutton buds.4 pak kantong plastik klip ukuran sedang.1 skrop dari sedotan plastik.4 korek api sebagai kompor.1 bendel sedotan plastik warna putih.2 buah Handphone hitam merk Infinik biru. 2 kartu ATM Mandiri an. Moch. Erwin Fanani dan Sandi Harianto.1kotak rokok merk Djisamsoe berisi 5 pipet kaca dan selang.
Foto : Terdakwa Moch.Erwin Fanani, menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: lutfi






